Selasa, 20 Januari 2015

Bupati Resmikan AUTO 2000 Banyuwangi


Bupati Anas menyambut baik opening dealer toyota yang terletak di Jalan Letjen S. Parman itu. tersebut. Menurutnya, investor punya peranan penting di samping perbankan dan para stakeholders terkait dalam menciptakan policy ekonomi.

“Saya berharap dealer ini jadi stimulus bagi investasi yang lain. Terlebih lagi, selain mencapai penjualan yang tertinggi melampaui dealer serupa di Jember, Situbondo dan Lumajang, dealer ini secara tersistem sudah bisa langsung melakukan pengecekan masuknya mobil lewat Information Technology (IT). Ini sejalan dengan program Banyuwangi Digital Society yang kita canangkan. Selain itu, besaran penjualan toyota ini juga bisa jadi simpul untuk mengukur tingkat perekonomian di Banyuwangi,”beber bupati panjang lebar.

Ada hal lain yang mengundang ketertarikan orang nomor satu di Banyuwangi itu. Yakni desain interior gedung AUTO 2000 yang memajang motif Gajah Oling. “Saya senang keberadaan AUTO 2000 jadi representasi usaha yang berpijak pada modernitas, namun tak meninggalkan lokalitas. Contohnya desain dealer ini yang begitu mewah dan modern, dimodifikasikan dengan motif Gajah Oling yang jadi ciri khas Banyuwangi,” kata bupati.

Sementara itu, Operation Manager Jawa Timur AUTO 2000, Hendra Purnawan mengatakan, kantor baru AUTO 2000 ini jauh lebih lengkap dari sebelumnya. Dulu mereka hanya melayani jual beli saja. Namun kali ini, dengan tempat yang lebih luas dan memadai, mereka juga melayani service dan pembelian suku cadang (spare parts, Red).

“Ini sebagai bukti komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat. Mereka bisa menikmati layanan lewat warm outlet berslogan life is easy with toyota. Kami juga berupaya selalu mengirimkan mobil dan suku cadang yang berkualitas dengan tepat waktu,”kata Hendra.

Saat ini outlet AUTO 2000 adalah main dealer toyota terbesar di Indonesia, yang menguasai 70 – 80 persen dari total penjualan toyota.Outlet AUTO 2000 yang baru diresmikan di Banyuwangi ini merupakan outlet ke 182.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasati oleh Bupati Anas, dilanjutkan dengan pemukulan gong.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah (FORPIMDA) dan Deputy Division Head Area Management PT Toyota Astra Motor, Bansar Maduma. Dalam aktivitas bisnisnya, AUTO 2000 berhubungan dengan PT Toyota Astra Motor yang menjadi Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). Selain itu juga Branch Head AUTO 2000 Cabang Banyuwangi Dodik Syahrul Rojib dan Branch Head AUTO 2000 Cabang Jember Joyo Purnomo, serta Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahya Negara. (Humas & Protokol)
Banyuwangikab.go.id

PPh Pasal 4 Ayat 2 Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan


Dasar Hukum : PP Nomor 71 Tahun 2008

Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dalam kegiatan usahanya maupun diluar kegiatan usahanya dengan tarif :
  1. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  2. Kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
  3. Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Tarif PPh final 5% x jumlah bruto nilai pengalihan, bagi WP Badan termasuk koperasi yang bukan usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan / atau bangunan.

PPh Pasal 4 ayat 2 Bunga, Diskonto, dan Tabungan


Dasar Hukum : PP Nomor 131 Tahun 200 jo. KMK No.51/KMK.04/2011

Bunga Deposito, Tabungan, SBI dan diskonto yang dibayarkan oleh Perbankan kepada nasabahnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 – Final sebesar 20% dari bunga yang dibayarkan.

Bunga dan diskonto yang dibayarkan oleh Perbankan yang tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 :

  1. Deposito, tabungan dan SBI tidak lebih dari Rp 7.500.000
  2. Bunga atau diskonto yang diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
  3. Diperoleh oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas
  4. Bunga Tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dihuni