Senin, 17 November 2014

Barang Kena Cukai (BKC)

Barang Kena Cukai (BKC)
  1. Etil Alkohol atau Etanol adalah barang cair jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik yang rumus kimia C2 H5 OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara kimiawi.
  2. Minuman mengandung etil alkohol seperti bir, shandy, whisky, dan sejenisnya.
  3. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, untuk mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. ex: sigaret kretek, sigaret putih, dll
  4. Cerutu yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau dengan cara digulung sedimikian rupa tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  5. Rokok Daun adalah hasil tembakau yang dibuat daun nipah, daun jagung (klobot) atau sejenisnya dengan cara dilinting untuk dipakai.
  6. Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau yang dirajang untuk dipakai.

Baca Juga tentang: pengertian CUKAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar