Selasa, 20 Januari 2015

PPh Pasal 4 ayat 2 Bunga, Diskonto, dan Tabungan


Dasar Hukum : PP Nomor 131 Tahun 200 jo. KMK No.51/KMK.04/2011

Bunga Deposito, Tabungan, SBI dan diskonto yang dibayarkan oleh Perbankan kepada nasabahnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 – Final sebesar 20% dari bunga yang dibayarkan.

Bunga dan diskonto yang dibayarkan oleh Perbankan yang tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 :

  1. Deposito, tabungan dan SBI tidak lebih dari Rp 7.500.000
  2. Bunga atau diskonto yang diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
  3. Diperoleh oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas
  4. Bunga Tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dihuni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar