Minggu, 23 November 2014

Barang Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai beriku:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, terdiri dari:
  • minyyak mentah (crude oil)
  • gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi oleh masyarakat
  • panas bumi
  • asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu aung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite),grafit, granit andesit, gips, kalsit, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospai), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yerosf, zeolit, basal, dan trakkit
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rrakyat banyak, terdiri dari:
  • beras
  • gabah
  • jagung
  • sagu
  • kedelai
  • garam
  • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, dst
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  • susu, yaitu susu perah, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas
  • buah-buahan, yaitu buah-buahan yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau, dikemas atau tidak dikemas
  • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuh sayuran segar yang dicacah.
3. makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. hal ini berfungsi untuk menhindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek Pajak Daerah

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar