- Kinerja Cukai Sebagai Penekan Penggunaan Miras
Pengenaan tarif cukai setinggi-tingginya yaitu 250% dari harga jual pabrik dan atau nilai pabean ditambah bea masuk, atau 55% dari harga jual. Penetapan tarif didasrkan pertimbangan bahwa apabila BKC tertentu yang karena sifat dan karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial seperti minuman yang mengandung ethil alkohol dalam kadar tinggi atau miras ingin dibatasi secara ketat atas produksi, impor, peredaran dan pemakaiannya, cara membatasinya melalui instrumen tarif cukai maksimum.
Miras ini juga telah dikeolmpokkan menjadi tiga golongan. Yaitu golongan A yaitu golongan yang mengandung alkohol kurang dari 5%. Golongan B yaitu golongan yang mengandung alkohol 5% sampai 20%. Sedangkan golongan C yaitu golongan yang mengandung alkohol lebih dari 20%.
Sebagai salah satu penekan penggunaan miras, percukaian di Indonesia mengalami banyak kesulitan. Banyak masyarakat menggunakan miras dalam jenis oplosan. Mirisnya penggunanya kebanyakan dari kalangan remaja SMA. Sungguh mengerikan apabila para penerus bangsa ini kebanyakan sudah terlanjur pecandu minuman keras.
Pemerintah pun telah beberapa kali menaikkan tarif cukai terhadap minuman yang mengandung alkohol. Namun sepertinya hal tersebut kurang mempengaruhi para pecinta miras. Bahkan setiap tahunnya konsumen miras bukan berkurang tapi malah bertambah meningkat.
Dari para pemasok pun masih akan terus memproduksi minuman beralkoholnya melihat para pecandu minuman keras di Indonesia tergolong besar. Bahkan telah banyak ditemukan tertangkap basah para truk pengangkut barang yang mengangkut miras impor ilegal ribuan liter alias tak mempunyai label cukai. Hal tersebut tentunya dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah bagi negara. Disamping itu karena murahnya miras yang tak memiliki cukai akan dapat menimbulkan peningkatan penggunanya lantaran mudah dibeli.
Namun dengan banyaknya kasus tersebut bukan berarti pemberian cukai tidak berpengaruh untuk menghadang pertumbuhan konsumen miras. Tingginya pengguna miras dapat menambah pendapatan negara dari sektor APBN. Sehingga dapat membantu pembangunan perkonomian negara.
- Tindakan Pemerintah Mengurangi Penggunaan Miras
Dengan memberikan cukai pada tiap minuman yang mengandung alkohol. kemungkinan tersebut akan mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap alkohol. Sejatinya kebanyakan para pembeli minuman keras ini lebih banyak dari kalangan remaja sekolahan atau mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan. Disini pemerintah harus jeli dengan pertumbuhan alkoholik tiap tahunnya. Apabila tiap tahunnya pemerintah mendapati pertumbuhan alkoholik masyarakatnya meningkat, hendaknya pemerintah menaikkan tarif cukai terhadap miras tersebut.
Mulai tanggal 1 Januari 2014 cukai atas minuman keras (miras) yang tergolong dalam Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami kenaikan berkisar dari Rp2000 hingga Rp9000 perliter. Kenaikan itu mencakup MMEA seperti bir yang mengandung alkohol kurang dari 5 persen, hingga minuman keras lainnya yang mengandung alkohol lebih dari 20 persen. Dengan kenaikan ini, besar cukai miras akan berkisar dari Rp13 ribu per liter hingga Rp139 ribu per liter.
Payung hukum kebijakan untuk meningkatkan besaran cukai miras tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013. PMK ini merupakan Perubahan atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol. Dengan kebijakan ini, maka cukai untuk MMEA produksi dalam negeri maupun luar negeri dengan kadar alkohol sampai 5 persen menjadi Rp13 ribu per liter. Sedangkan cukai untuk MMEA dengan kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen menjadi Rp33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp44 ribu untuk produksi luar negeri.
Ada pun untuk cukai untuk MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen, dipatok menjadi Rp80 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk produksi luar negeri. Payung hukum kebijakan untuk meningkatkan besaran cukai miras tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013. PMK ini merupakan Perubahan atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol. Dengan kebijakan ini, maka cukai untuk MMEA produksi dalam negeri maupun luar negeri dengan kadar alkohol sampai 5 persen menjadi Rp13 ribu per liter. Sedangkan cukai untuk MMEA dengan kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen menjadi Rp33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp44 ribu untuk produksi luar negeri.
Dengan menaikkan tarif cukai alkohol tersebut pemerintah dapat lebih menekan pertumbuhan dari tingkat konsumsi alkohol. Karena harganya yang akan menjadi lebih mahal dari biasanya dan daya beli masyarakat tentu akan mengalami penurunan beberapa persen. Di samping itu bagi negara dengan menaikkan tarif cukai miras tersebut akan membantu negara untuk mengisi pendapatan APBN,. Sehingga negara dapat melakukan pembangunan dengan lebih baik.
Disamping itu, dengan dinaikkannya cukai minuman keras secara otomatis akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap miras. Dengan begitu, bagi perusahan yang memproduksi minuman beralkohol tersebut tentunya akan mengalami kerugian akibat berkurangnya minat konsumen untuk membeli produknya. Apabila pabrik miras banyak yang mengalami kerugian, tentunya mereka akan mengadakan PHK terhadap karyawan-karyawannya lantaran mereka tidak menginginkan untuk gulung tikar akibat terlalu banyak menggaji karyawan-karyawannya sedangkan pendapatan yang diperoleh perusahaan menurun. Hal tersebut tentunya akan menambah tingkat pengangguran di Indonesia menjadi besar sedangkan masyarakat kurang sejahtera.
Melihat hal tersebut yang akan berakibat buruk bagi masyarakat yang terkena PHK, tentunya pemerintah harus lebih jeli dan harus lebih memperhitungkan untuk menaikkan tarif cukai miras tersebut. Karena dengan menaikkan tarif cukai miras terlalu tinggi dapat mengakibatkan para perusahaannya mengalami gulung tikar.
Dismping itu, apabila pemerintah menaikkan tarif cukai minuman keras terlalu mahal juga akan mmerangsang par oknum nakal untuk mencari keuntungan dengan menngunakan cukai palsu, beberapa kasus terdapat penyelundupan ribuan liter minuman keras ilegal yang berhasil masuk Indonesia. Mengharap dapat mendapatkan pemasukan APBN lebih besar malah negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah atas minuman keras ilegal yang bebas dari cuka dan pajaknya.
- Efek Berkurangnya Penggunaan Miras bagi Negara
Apabila penggunaan miras sangat kecil terjadi di Indonesia akan menyebabkan tingkat kemakmuran di Indonesia menjadi tinggi. Study menjelaskan bahwa kasus-kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh sang pelaku yang dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh miras. Kejahatan-kejahatan seperti pelecehan seksual, pembunuhan, tawuran, perkelahian dan sebagainya dapat terjadi ketika seseorang sedang dalam pengaruh alkohol.
Disini peran cukai yang mulia sangat mempengaruhi pertumbuhan alkoholik di Indonesia. Cukai menekan daya beli msyarakat hingga menurun sehingga masyarakt akan berfikir panjang untuk membeli miras. Pengenaan cukai dengan tarif maksimum juga mengakibatkan pendapatan negara dari cukai menjadi lebih besar sehingga negara menjadi leluasa untuk menjalankan pembangunan.
Namun di samping itu pemerintah harus selalu memperketat penjagaan di area perbatasan Indonesia khususnya area pabean yang selalu rentan kemasukan barang ilegal agar tidak ada miras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia yang dapat merugikan negara lagi. Karena apabila pertumbuhan miras menurun pasti akan ada oknum-oknum nakal yang akan menyelundupkannya.
Jadi, kinerja percukaian di Indonesia sebagai penekan pertumbuhan penggunaan minuman keras sejatinya sudah cukup memuaskan. Walaupun masih belum terlalu menurunkan tingkat alkoholik namun sudah menimbulkan dampak yang positif bagi negara karena telah meningkatkan pendapatan negara. Dengan tindakan pemerintah dengan menaikkan tarif cukai miras tiap tahun akan mampu menurunkan daya beli masyarakat untuk membeli miras. Sehingga masyarakat harus berfikir berulang kali karena naiknya harga miras.



