Selasa, 20 Januari 2015

PPh Pasal 4 Ayat 2 Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan


Dasar Hukum : PP Nomor 71 Tahun 2008

Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dalam kegiatan usahanya maupun diluar kegiatan usahanya dengan tarif :
  1. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  2. Kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
  3. Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Tarif PPh final 5% x jumlah bruto nilai pengalihan, bagi WP Badan termasuk koperasi yang bukan usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan / atau bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar