Minggu, 16 November 2014

CUKAI

CUKAI -  Cukai merupakan pajak negara yang dibebankan kepada pemakai dan bersifat selektif serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat dan karakteristik obyek cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan undang-undang.


UU No.11/1995 Tentang Cukai
Diubah dengan UURI 39 Tahun 2007

Perundang-undangan yangberlaku sebelumnya
adalah:
  1. Ordonasi Cukai Minyak Tanah
    (Ordonatie Van 27 Des 1886, Staatblat Tahun 1886 No.249)
  2. Ordonasi Cukai Alkohol Sulingan
    (Ordonatie Van 27 Feb 1898, Staatblat Tahun 1882 No.90 en 92)
  3. Ordonasi Cukai Bir
    (Bieraccijns Ordonantie Staatblat Tahun 1931 No.488 en 289)
  4. OrdonasimCukai Tembakau
    (Tabaksaccijns Ordonantie Staatblat Tahun 1932 No.351)
  5. Ordonasi Cukai Gula
    (Sukeraccijns Ordonantie Staatblat Tahun1933 No.517)

Diganti karena tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila karena tidak memakmurkan masyarakat tetapi malah memakmurkan kolonial Belanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar